MEDAN – Masalah persampahan bukan hanya persoalan perkotaan, tetapi juga isu global yang harus mendapat perhatian serius. Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya mengatasi permasalahan sampah mulai dari hulu, tengah, hingga hilir.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima kunjungan Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).
“Di hilir, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Ini merupakan upaya kami untuk mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan,” kata Rico.
Rico menjelaskan kepada rombongan yang dipimpin Direktur Pengendalian Ekosistem Gambut, Edy Nugroho Santoso, bahwa Pemko Medan sudah siap melaksanakan pembangunan PSEL sebagai solusi jangka panjang.
“Kami masih menunggu proses dan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan dan pengelolaan PSEL, apakah akan ditangani oleh daerah atau pihak lain. Beberapa perusahaan juga sudah menawarkan kerjasama dengan Pemko Medan,” ujarnya didampingi Kepala Bappeda Benny Iskandar dan Plt Kadis Lingkungan Hidup Suti Sadiah.
Rico mengingatkan pentingnya solusi segera, mengingat pada tahun 2029 lahan TPA diprediksi tidak akan cukup lagi. “Kami berharap Pemerintah Pusat memberikan perhatian khusus untuk masalah persampahan di Kota Medan,” imbuhnya.
Terkait program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Wali Kota menjelaskan Pemko Medan berencana mengaktifkan kembali program tersebut sebagai langkah di bagian tengah penanganan sampah.
“Penanganan di tengah ini masih bisa menggunakan APBD Kota Medan, sedangkan untuk TPA tetap membutuhkan bantuan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Selain itu, Pemko Medan akan menerapkan konsep “satu lingkungan satu bak sampah” sebagai langkah penanganan di tingkat hulu. “Pihak Kecamatan dan Kelurahan akan memantau langsung pelaksanaannya. Ini juga menjadi bagian upaya kami meraih kembali Adipura,” kata Rico.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup, Edy Nugroho Santoso, menyampaikan kedatangannya ke Medan untuk mendampingi pengelolaan sampah perkotaan.
“Alhamdulillah, Kota Medan tidak terkena sanksi karena sudah tidak melakukan pengelolaan sampah dengan metode open dumping dan sudah menggunakan sanitary landfill,” jelasnya.
Dari pemantauan awal, dari total timbunan sampah sekitar 1.700 ton per hari, 98 persen sudah dikelola dengan sistem sanitary landfill.
Edy juga menyinggung penilaian Adipura, dan memuji keberadaan bank sampah induk di Medan serta bank sampah lain yang sebagian aktif dan sebagian belum.
“Kami meminta agar bank sampah yang tidak aktif segera diaktifkan kembali karena ini penting untuk memperkuat komitmen Pemko Medan di bidang kebersihan,” ujarnya.
“Kami juga melihat TPS 3R yang sebagian aktif dan sebagian tidak. Yang tidak aktif kami minta agar segera diaktifkan kembali karena TPS 3R menjadi kunci dalam penilaian Adipura,” tutup Edy. (bp-03)




