MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sumatera Utara Tahun 2025, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumut. Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya menyampaikan bahwa pemeriksaan interim oleh BPK berlangsung sejak 18 Februari hingga 26 Maret 2026.
Pemeriksaan ini bertujuan memutakhirkan penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, menilai risiko, mengevaluasi penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan, serta memperoleh data dan informasi untuk perencanaan pemeriksaan terinci.
Wakil Gubernur juga mengingatkan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut serta pemerintah kabupaten/kota agar aktif dan responsif dalam memenuhi dokumen dan data yang dibutuhkan tim pemeriksa. Langkah ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong daerah yang belum meraih opini WTP untuk meningkat dari WDP menjadi WTP melalui komunikasi intens selama proses pemeriksaan.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi pengelolaan keuangan negara.
Paula menegaskan kewenangan BPK berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, termasuk menentukan objek, waktu, dan metode pemeriksaan; meminta keterangan dan dokumen dari instansi terkait; melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan uang atau barang milik negara; serta menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan.
Ia menambahkan bahwa opini WTP merupakan standar minimal pengelolaan keuangan daerah yang baik. Tujuan akhir pengelolaan keuangan berkualitas adalah sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara auditor dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan mendukung tata kelola keuangan daerah lebih baik. (bp-03)




