MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan melanggar aturan zonasi karena berada di kawasan pemukiman.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Medan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas Polrestabes Medan, serta Dinas Perkimtaru. Rapat juga dihadiri warga sekitar yang terdampak langsung.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin rapat yang juga dihadiri anggota dewan lainnya: Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Rommy Van Boy, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, dan Zulham Effendi.
“Jalan Pukat II adalah jalan lingkungan yang tidak layak dilalui kendaraan berat. Usaha ekspedisi seperti ini seharusnya berada di kawasan industri, bukan di tengah pemukiman,” tegas Edwin Sugesti, anggota DPRD dari Fraksi PAN.
DPRD Medan memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha untuk memindahkan lokasi ekspedisinya. Jika tidak dipatuhi, Komisi IV meminta Pemko Medan memasang portal pembatas agar truk-truk ekspedisi tidak bisa masuk ke wilayah tersebut.
Satpol PP juga diminta segera mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari prosedur penertiban sesuai SOP yang berlaku.
Anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menilai selama ini ada pembiaran dari instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan.
“Sudah ada keluhan warga sejak lama, tapi belum ada tindakan konkret. Harusnya Dishub aktif memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Satlantas Polrestabes Medan, Iptu P. Tarigan, mengatakan, penertiban akan lebih efektif jika disertai rekomendasi resmi dari DPRD.
“Kalau hanya ditilang, pengusaha tinggal bayar dan kembali beroperasi. Kita perlu dasar hukum yang kuat untuk tindakan lanjutan,” jelasnya.
Di akhir rapat, Paul Mei Anton menegaskan pentingnya tindakan tegas namun sesuai prosedur.
“Kami minta Pemko Medan bertindak sesuai aturan. Persiapkan SP, lalu lakukan penertiban. Jangan tunggu sampai keresahan warga makin meluas,” tutup Paul. (bp-03)




