Hukum/Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Kosan Medan Helvetia

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar pil ekstasi berinisial MIN (26), warga Jalan Karang Berombak. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

“Polisi menyita 37 butir pil ekstasi berbagai jenis yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (19/8/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MIN beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial J untuk dijual kembali. Dari setiap butir ekstasi, MIN mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.

“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka. Saat ini, ia telah diamankan di Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Thommy.

Atas perbuatannya, MIN dijerat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *