Hukum/Kriminal

Polda Sumut Akan Rekomendasikan Lagi Penutupan THM yang Terindikasi Narkoba

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba akan kembali merekomendasikan pencabutan izin operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang terindikasi kuat menjadi lokasi peredaran narkoba.

Langkah tegas ini menyusul rekomendasi penutupan terhadap tiga THM sebelumnya, yakni Studio 21 Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB, dan Dragon KTV di Medan, yang telah dinyatakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Ketiganya kini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses data dan bukti tambahan terkait THM lain yang juga diduga terlibat dalam praktik peredaran narkoba.

“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi sedang kami siapkan,” ujar Kombes Jean Calvijn, Rabu (16/7/2025).

Ia menambahkan, surat rekomendasi penutupan akan segera dikirimkan ke pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang dalam pencabutan izin usaha.

Penindakan ini, lanjutnya, merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kombes Calvijn juga mengimbau keras kepada seluruh pemilik dan pengelola THM di Sumut untuk tidak memfasilitasi aktivitas terkait narkoba.

“Jangan coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat jual beli atau transaksi narkotika, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *