MEDAN – Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar di Kota Medan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (15/7/2025), petugas mengamankan dua tersangka serta 36 kilogram sabu-sabu.
Operasi gabungan ini berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai, dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, dan Kabid Pemberantasan & Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa’bani. Penindakan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni rumah kos di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan rumah kos di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II.
Dua tersangka laki-laki berinisial MH dan M diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan pelaku, tim menyita 36 bungkus sabu-sabu yang masing-masing seberat sekitar 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam BL 1103 KS, tiga unit iPhone, dan satu unit ponsel Redmi A3.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata pentingnya sinergi antarlembaga dalam menindak tegas peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Rantau Isnur Eka.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan hasil dari investigasi bersama antara Satbrimob Polda Sumut dan BNNP Sumut yang menyasar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (bp-04)




