MEDAN — Dalam kurun waktu satu bulan, yakni Mei hingga Juni 2025, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba. Sebanyak 35,1 kilogram sabu dan 50 sachet happy water berhasil disita dan dimusnahkan.
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap total 105 tersangka yang terdiri dari bandar, kurir, dan pengedar.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, dalam konferensi pers pada Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa sabu seberat 35,1 kg itu berasal dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama diungkap pada 24 Mei 2025 di dua lokasi, yaitu Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjungbalai. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial SH (52) dan MZR (26) diamankan dengan barang bukti 30 kg sabu.
Selanjutnya, pada 28 Mei 2025, personel Satres Narkoba menggerebek lokasi di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Polisi menyita 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water, serta menangkap satu tersangka berinisial DAPS (23).
“Total barang bukti yang diamankan adalah 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water,” kata AKBP Rudi Silaen.
Sementara itu, AKBP Thommy Aruan menambahkan bahwa pihaknya juga melaksanakan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 30 Juni 2025.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan 102 tersangka,” ujar Thommy.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, 100 gram ganja, uang tunai Rp13,2 juta, tujuh unit sepeda motor, 47 unit ponsel, dan 15 unit timbangan elektrik.
Menurut Thommy, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, di antaranya menyimpan narkoba di kawasan padat penduduk sebagai gudang sebelum diedarkan, serta menjual sabu secara terbuka di barak-barak dan loket-loket yang telah dikamuflase.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Narkoba menjadi atensi utama kami sebagai penegak hukum. Kami akan terus bertindak tegas dan konsisten memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Thommy.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator hingga habis terbakar. (bp-04)




