MEDAN — Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta berikut tujuh butir peluru yang ditemukan di rumah mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dipastikan merupakan senjata bela diri yang legal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Humas Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) Medan, Hanjaya Tiopan, kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025).
Menurut Hanjaya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan memastikan bahwa izin kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, di bawah pengawasan Intelkam Polda Sumut.
“Intinya, senjata yang dimiliki oleh mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, adalah legal,” tegas Hanjaya.
Ia juga menjelaskan bahwa Topan Ginting merupakan Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026. Keberadaan senjata api di kediamannya disebut sesuai prosedur karena memang dimiliki untuk keperluan bela diri.
“Senjata itu tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik atau organisasi, Hanjaya mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Umum Perbakin. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pusat terkait status keanggotaan Topan Ginting.
“Sampai sekarang belum ada surat pemberhentian, jadi status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” jelasnya.
Hanjaya juga menegaskan bahwa keberadaan senjata api tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menekankan bahwa Perbakin adalah organisasi olahraga, dan jika nantinya Topan terbukti terlibat tindak pidana, maka organisasi akan mengambil tindakan tegas.
“Jika terbukti tersangkut masalah hukum, dia akan dikeluarkan dari Perbakin,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi, dan menyita sejumlah barang, termasuk tiga koper, dua kardus, dan satu tas.
Selain pistol Baretta dan tujuh butir peluru, KPK juga mengamankan senapan angin beserta dua pak amunisi air gun.
Sehari sebelumnya, Selasa (1/7/2025), KPK juga telah menggeledah dua lokasi lain: Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas di Jalan Busi, Kota Medan. (bp-04)




