MEDAN – Tim gabungan Polrestabes Medan menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (28/6/2025) dini hari.
Dalam razia tersebut, tiga orang berinisial MW (18), MD (24), dan NA (18) diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Personel dari Sat Narkoba Polrestabes Medan, Si Propam, dan Dokkes melakukan pemeriksaan urine secara acak kepada pengunjung THM.
Petugas juga mendapati seorang pengunjung yang mencoba membuang potongan pil ekstasi untuk menghindari pemeriksaan, namun berkat kejelian petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di tempat hiburan malam di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Razia di tempat hiburan malam ini adalah agenda rutin Polrestabes Medan untuk memerangi peredaran narkoba. Dari lokasi kami menemukan dua potongan pil ekstasi yang sengaja dibuang pengunjung,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Selain barang bukti pil ekstasi, petugas juga mengamankan tiga pengunjung yang terindikasi menggunakan narkoba. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan,” pungkas Thommy. (bp-04)




