MEDAN – Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.
Korban dalam kasus ini adalah Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung. Peristiwa pembegalan terjadi di Jalan PDAM Medan Sunggal pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (30/6/2025).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ABS (17) dan RS (20), keduanya warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Tersangka RS terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan. Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kronologi kejadian bermula saat korban, warga Sunggal, hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3405 MBU. Saat melintas di Jalan PDAM Tirtanadi Medan Sunggal, korban diadang oleh empat sepeda motor yang ditumpangi delapan pria membawa senjata tajam jenis klewang.
Korban berusaha kabur, namun terjatuh setelah mendapat tendangan dari kelompok geng motor tersebut. Korban sempat membuang kunci sepeda motornya, tetapi pelaku berhasil menemukan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ABS pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari pengembangan kasus, tersangka RS juga berhasil diamankan. Namun, RS melawan saat penangkapan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas berupa penembakan di kaki.
Kapolrestabes Medan menambahkan, kedua tersangka merupakan anggota geng motor yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat tawuran. Enam pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran polisi.
“Saya telah menekankan kepada Kapolsek untuk segera menangkap keenam pelaku yang masih buron. Dari dua yang tertangkap, satu di antaranya masih berusia 17 tahun atau di bawah umur,” tegas Kombes Gidion.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu klewang panjang, satu jaket hoodie putih, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 4168 ALT.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 358 ayat (2e) KUHPidana. (bp-04)




