Hukum/Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton Medan

MEDAN – Peredaran narkotika jenis liquid vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), semakin mengkhawatirkan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sebuah pabrik liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I dan zat psikoaktif baru (NPS) di sebuah kamar apartemen di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Kami berhasil mengungkap pabrik liquid vape melalui informasi yang didapat dari media sosial,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, saat berada di lokasi kejadian, Senin (30/6/2025).

Penggerebekan dilakukan pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.39 WIB di kamar 23DZ Apartemen Lexing Ton, Jalan Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria sebagai tersangka. Peran dan keterlibatan keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.965 cartridge liquid vape sudah dikemas yang mengandung narkotika golongan I dan NPS, 35 cartridge belum dikemas dengan kandungan yang sama, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum dan peralatan laboratorium, bahan baku prekursor narkotika golongan I dan NPS, dan cairan, perasa, dan pemanis untuk pembuatan liquid vape.

Menurut Kombes Jean Calvijn, pihaknya juga menyita bahan baku yang cukup untuk memproduksi sekitar 57.000 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I dan NPS.

“Total keseluruhan barang bukti ini memiliki potensi untuk menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dengan nilai mencapai 300 miliar rupiah,” ungkap Calvijn.

Dia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi keberhasilan pemberantasan narkoba. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *