Hukum/Kriminal

Pencuri Brankas Toko Roti Ditembak, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

MEDAN – Seorang tersangka pencurian brankas dari sebuah toko roti di Medan ditembak polisi di bagian kaki setelah melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (17/4/2025) di sebuah toko roti yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Peristiwa itu diketahui ketika seorang karyawan membuka toko sekitar pukul 06.00 WIB dan mendapati pintu besi toko sudah terbuka lebar. Setelah diperiksa, brankas dan satu unit handphone milik toko dilaporkan hilang.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membobol toko dan membawa kabur brankas serta satu unit HP,” ujar Iptu Dabutar, Kamis (28/8/2025).

Brankas tersebut diketahui berisi uang tunai sebesar Rp7 juta, hasil penjualan roti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Maulana Putra alias Bado (34), warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Ia ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan Kota, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, Maulana mengakui aksinya dilakukan bersama dua rekannya yang kini buron, yaitu Hery Botak dan Wahyu Krismon. Hery disebut sebagai pelaku yang memanjat ke lantai dua toko, memecahkan kaca jendela, lalu membuka pintu utama dari dalam.

Brankas yang dicuri kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Mangkubumi untuk dibongkar. Uang tunai sebesar Rp7 juta hasil curian dibagi rata, termasuk kepada Niko, pemilik rumah tempat brankas dibongkar, yang kini juga masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saat dilakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain, tersangka Maulana melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya,” jelas Iptu Dabutar.

Tersangka mengaku seluruh uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. Saat ditangkap, ia hanya menyisakan uang Rp30 ribu.

Kini, Maulana dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *