Hukum/Kriminal

Mangkir, Kejatisu Jadwalkan Pemanggilan Ulang Empat Anggota DPRD Medan

MEDAN – Empat anggota DPRD Kota Medan, yakni DRS, GLF, DA, dan SP, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (21/8/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menyampaikan bahwa keempat legislator tersebut mangkir tanpa memberikan keterangan resmi. “Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi alasan ketidakhadiran,” ujar Husairi saat dikonfirmasi pada Kamis malam.

Akibat ketidakhadiran tersebut, Kejati Sumut berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keempat anggota DPRD Medan. Namun, Husairi belum dapat memastikan waktu pastinya. “Terkait hal ini akan kami tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang,” ungkapnya.

Pemanggilan terhadap para anggota DPRD ini berawal dari laporan seorang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan. “Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” jelas Husairi.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut dan menunggu proses pemeriksaan terhadap keempat anggota legislatif itu. Selain itu, tim penyelidik juga meminta sejumlah dokumen pendukung untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami juga melakukan permintaan dokumen yang diperlukan oleh tim penyelidik,” tutup Husairi. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *