MEDAN – Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga (ESG) kembali mendatangi Markas Denpom I/5 Medan di Jalan Suprapto, Selasa (1/7/2025) siang, guna mempertanyakan perkembangan laporan terhadap Kopral Mirwansyah yang diduga memiliki senjata api ilegal merek Daewo buatan Korea. Laporan tersebut telah mereka sampaikan sejak 8 April 2024.
Tiga pengacara yang hadir, yakni Thomas Tarigan SH MH, Ronald Siahaan SH MH, dan Suhandri Umar SH, menyampaikan kekecewaannya karena belum ada kepastian hukum meski perkara pokoknya telah disidangkan.
“Klien kami, Edi Suranta Gurusinga, telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut atas laporan kami terhadap Kopral Mirwansyah,” ujar Thomas Tarigan.
Thomas menyebut, pihaknya telah bertemu langsung dengan Pangdam I/BB yang berjanji akan memberikan informasi lanjutan setelah adanya putusan pengadilan. Namun janji tersebut belum ditepati hingga saat ini.
Tak Ada Kepastian, Tak Ada Informasi
Menurut Thomas, pihaknya belum mendapatkan surat perkembangan perkara, keterangan tertulis, atau informasi terkait apakah Kopral Mirwansyah telah diperiksa, apakah saksi pelapor sudah dimintai keterangan, bahkan apakah terlapor pernah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Kami butuh kejelasan. Ini sudah lebih dari setahun sejak laporan kami masuk, tapi tidak ada satu pun informasi yang kami peroleh dari Denpom,” tegasnya.
Ia juga menilai proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Denpom I/5 Medan tidak transparan dan tidak melibatkan pelapor atau kuasa hukumnya.
Konferensi Pers Dilarang
Situasi memanas saat tim kuasa hukum ESG hendak menggelar konferensi pers di luar gedung Denpom I/5 Medan. Salah seorang personel Denpom, Serda Zerry, melarang kegiatan tersebut dengan alasan aturan internal.
Larangan itu langsung ditanggapi keras oleh Thomas Tarigan. “Ini ruang publik, di luar gedung Denpom. Kami tahu aturan, tidak perlu dilarang. Kami di sini untuk menyampaikan informasi kepada wartawan tentang laporan kami yang tak kunjung diproses,” ujarnya.
Meski sempat bersitegang, tim kuasa hukum akhirnya memilih meninggalkan lokasi dengan kecewa. Mereka menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Pangdam I/BB untuk meminta klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Putusan Bebas ESG
Sebelumnya, ESG didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan saat penggerebekan oleh Brimob Polda Sumut di kawasan Jalan Polo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (13/3/2024) malam. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dipimpin Hakim Ketua Simin CP Sitorus, ESG dinyatakan tidak bersalah.
“Dalam putusan tanggal 13 Agustus 2024, majelis hakim menyatakan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana dakwaan JPU. Terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat serta martabatnya,” jelas Simin CP Sitorus dalam amar putusannya. (bp-04)




