Medan

Ranperda KTR Masuki Tahap Akhir, Pansus Sepakati Besaran Denda

MEDAN, beritapasti.id – DPRD Kota Medan melalui Pansus kembali melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat yang digelar Senin (20/10/2025) di Ruang Banmus DPRD Medan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. Lily MBA, dan memasuki tahap penting dalam penetapan sanksi bagi para pelanggar.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa perorangan yang merokok di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.

Sementara itu, pengelola gedung, kantor, atau badan usaha yang membiarkan adanya aktivitas merokok di lingkungannya akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

Penyesuaian ini merujuk pada Perda KTR sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2014, di mana denda untuk pelanggaran perorangan hanya sebesar Rp50 ribu.

Menurut Lily, revisi ini perlu dilakukan mengingat sudah lebih dari satu dekade berlalu dan situasi sosial saat ini menuntut penegakan yang lebih tegas.

Lily menegaskan bahwa besaran denda yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan dari instansi teknis yang terlibat.

Selain membahas sanksi, rapat juga mengevaluasi kembali sejumlah pasal dalam draf Ranperda untuk memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan atau perlu diperbarui.

Ia berharap Ranperda ini dapat segera disahkan, dengan target pembahasan rampung pada November 2025.

Sejauh ini, pembahasan telah berlangsung selama tiga bulan sejak dimulai pada Agustus.

Rapat lanjutan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Tia Ayu Anggraini, serta anggota Pansus lainnya seperti Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, dan Muslim Harahap.

Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan, Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Satpol PP, dan sejumlah stakeholder lainnya yang terkait dalam penyusunan regulasi tersebut. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *