MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan segera membongkar taman yang dibangun di atas saluran drainase di Jalan Monginsidi, tepat di depan Hermes Place Polonia, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Permintaan tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang digelar, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis bersama anggota Komisi IV Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, dan Lailatul Badri. Hadir pula perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Medan Polonia, lurah, kepala lingkungan, serta kuasa hukum warga, Sony Simanjuntak.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan tidak ada alasan bagi Dinas SDABMBK untuk menunda pembongkaran taman yang dinilai telah menutup saluran drainase dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Bangunan taman itu berada di atas drainase. Seharusnya area tersebut difungsikan sebagai trotoar untuk pejalan kaki, bukan dijadikan taman. Kalau memang taman itu memiliki izin, silakan ditunjukkan. Kami memberi tenggat waktu satu minggu agar taman tersebut dibongkar,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Rommy juga meminta SDABMBK menelusuri status kepemilikan lahan di lokasi tersebut. Menurutnya, apabila terdapat klaim dari PT Polonia Anugerah Jaya (PAJ) selaku pengelola kawasan Hermes Place Polonia terhadap Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) maupun Ruang Milik Jalan (Rumija), maka hal itu harus dipastikan kebenarannya sesuai ketentuan hukum.
“Silakan dicek alas hak kepemilikannya. Kalau sampai Rumaja atau Rumija diklaim sebagai milik pribadi, tentu harus dipastikan legalitasnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV Datuk Iskandar Muda meminta Pemerintah Kota Medan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran aturan tata ruang maupun pemanfaatan fasilitas umum.
“Kita memang membutuhkan investasi di Kota Medan, tetapi bukan berarti pelaku usaha bebas mengabaikan aturan. Semua harus taat terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menilai penutupan drainase secara permanen telah menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan dan normalisasi saluran air.
“Drainase yang ditutup permanen tentu menyulitkan petugas melakukan pembersihan. Jangan sampai pembiaran seperti ini justru berdampak pada terganggunya fungsi drainase,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga meminta Pemko Medan tidak ragu menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pihak mana pun, termasuk pelaku usaha.
“Pemko Medan tidak boleh lemah terhadap pengusaha. Kalau memang melanggar aturan, harus ditindak sesuai ketentuan. Kami juga meminta agar perizinan fasilitas lain di kawasan tersebut, termasuk sky cross, turut ditelusuri,” tegasnya.
Menanggapi rekomendasi DPRD, perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan, Fuad Lubis, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan sebelum mengambil langkah penertiban.
Ia mengakui keberadaan taman yang menutup saluran drainase telah menyulitkan petugas dalam melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran air.
“Kami akan memastikan kondisi di lapangan terlebih dahulu. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Kami juga berharap dukungan DPRD agar penegakan aturan dapat berjalan demi kepentingan masyarakat,” kata Fuad.
Komisi IV DPRD Medan berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sehingga fungsi drainase dapat kembali optimal, trotoar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, serta potensi genangan akibat terganggunya aliran air dapat diminimalkan. (bp-03)




