MEDAN, beritapasti.id – Polda Sumatera Utara tidak menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar.
Keempat tersangka hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan empat tersangka tersebut terdiri dari mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan, AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana, sekaligus pemodal.
“Tidak dilakukan penahanan, wajib lapor,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan terkait proyek pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga.
“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” kata Ferry.
Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek yang dibiayai dana PEN senilai Rp 22,5 miliar tersebut.
Ferry mengatakan penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara sebelum kembali dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali,” ujar Ferry.
Polda Sumut sebelumnya memeriksa Jamaluddin dalam perkara tersebut pada Maret 2026. Saat itu, status Jamaluddin masih sebagai saksi.
Proyek pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tersebut diketahui menggunakan dana PEN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp 22,5 miliar. Penyidikan perkara masih berlangsung untuk melengkapi berkas sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (bp-net)




