Hukum/Kriminal

THM Lawpota Disegel, Waitres Tertangkap Jual Ekstasi ke Pengunjung

MEDAN – Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota yang berada di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, disegel tim gabungan Polrestabes Medan, Minggu (17/8/2025) dini hari. Penyegelan dilakukan setelah petugas mendapati adanya aktivitas transaksi narkoba di dalam lokasi hiburan tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa razia dilakukan secara diam-diam. Petugas menyamar menggunakan truk bak terbuka untuk menghindari kecurigaan, mengingat lokasi THM cukup terpencil dan jarang dilalui kendaraan umum.

“Operasi ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat. Dari penyelidikan awal, kami mendapati adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi, yang dijual langsung oleh waitres kepada pengunjung,” ungkap Thommy, Senin (18/8/2025).

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tiga butir pil ekstasi dan melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung dan karyawan. Hasilnya, 9 dari 12 orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Salah satu yang positif adalah seorang Disc Jockey (DJ) wanita.

“Dari total 12 orang yang diamankan, sembilan orang dinyatakan positif narkoba. Kami juga mengidentifikasi adanya peran aktif dari waitres dalam menawarkan narkoba kepada pengunjung,” lanjut Thommy.

Setelah memastikan adanya aktivitas jual beli narkoba, tim gabungan kemudian menyegel lokasi dengan memasang garis polisi (police line). Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa THM Lawpota tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan. Ini sejalan dengan upaya penertiban THM ilegal yang terindikasi jadi tempat peredaran narkoba,” tegas Thommy. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *