MEDAN – Masyarakat Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Husna Dian Al-Mahri mendesak Pemerintah Kota Medan dan aparat kepolisian membongkar Pos organisasi masyarakat (ormas) AMPI di Jalan Teratai. Pos tersebut diduga kuat dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis pil ekstasi serta lokasi berbagai aktivitas ilegal lainnya.
Desakan itu disampaikan dalam musyawarah warga yang digelar di aula Kantor Lurah Hamdan, Jalan Kantil, Jumat (8/8/2025) sore. Pertemuan itu dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus BKM, perwakilan kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus AMPI, serta utusan dari Polda Sumut. Namun, Lurah Hamdan dan pihak kelurahan tidak hadir dengan alasan mendampingi Wali Kota Medan dalam kegiatan lain.
Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat menyatakan bahwa sebelumnya mereka mendukung keberadaan pos ormas itu karena dianggap positif sebagai tempat pembinaan kreativitas pemuda. Namun, faktanya berbanding terbalik dengan harapan.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Pos digunakan untuk kemaksiatan. Karena itu, sebaiknya dirubuhkan saja,” ujar H. Nurmin SK, salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris BKM Masjid Al Husna Dian Al-Mahri, H. Sua Betria Dhani, menyampaikan bahwa warga Jalan Teratai telah sepakat untuk meminta pembongkaran pos tersebut.
Menurutnya, pos itu kini menjadi sumber keresahan warga. Tidak hanya diduga sebagai tempat produksi ekstasi, tetapi juga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, markas geng motor, konsumsi miras, hingga aktivitas kriminal lainnya.
“Bahkan pos tersebut dijadikan tempat penyekapan dan kegiatan maksiat yang bertentangan dengan norma hukum, sosial, dan agama. Keberadaannya sangat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan serta merusak moral generasi muda,” tegas Sua Betria.
Masyarakat berharap Direktorat Narkoba Polda Sumut dapat mengambil langkah tegas dan segera untuk menutup serta membongkar pos tersebut demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan anak-anak di wilayah itu.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun, Dolly Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Camat Medan Maimun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (bp-04)




