MEDAN – Apes benar nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nelly Oktavia (34). Warga Jalan Aluminium, Kecamatan Medan Deli ini ditangkap setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman tersangka, saat transaksi berlangsung, Jumat (15/8/2025).
“Tersangka langsung disergap saat menyerahkan satu paket sabu kepada anggota yang melakukan penyamaran,” ungkap AKBP Thommy.
Dari penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan tiga paket sabu siap edar serta uang tunai sebesar Rp194 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Tersangka mengaku baru sepekan menjalani bisnis haram itu, dengan alasan desakan ekonomi. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Nelly dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami terus dalami jaringan di atasnya dan memburu pemasok barang haram yang memasok ke tersangka,” tegas AKBP Thommy. (bp-04)




