DELISERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Kafe Dukuh Indah yang berada di Dusun Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (12/8/2025) dini hari. Hasilnya, sebanyak 27 orang dinyatakan positif narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total 35 orang, terdiri dari 16 pengunjung (9 pria dan 7 wanita), serta 16 karyawan kafe (12 pria dan 4 wanita). Sementara itu, 3 orang lainnya kedapatan membawa pil ekstasi dan happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, yakni: 141 butir pil diduga ekstasi berbagai warna dan merek; 3 butir pil happy five; 24 unit handphone; 4 unit mobil jenis Avanza; dan 11 unit sepeda motor.
“Hasil tes urine menunjukkan 27 orang positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine,” kata Kombes Calvijn dalam keterangan pers, Jumat (15/8/2025).
Calvijn menambahkan, penggerebekan ini merupakan hasil kerja tim khusus yang dibentuk untuk mengungkap jaringan narkoba di tempat hiburan malam.
“Kami akan menindak tegas tempat-tempat hiburan malam yang menjadi sarang peredaran narkoba. Proses penyidikan dan pengembangan terus kami lakukan,” ujarnya.
Polda Sumut juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak THM yang tidak berizin, termasuk kemungkinan penutupan dan pembongkaran jika terbukti melanggar hukum. (bp-04)




