BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dan menangkap dua bandar di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (6/8/2025).
Dua tersangka yang diamankan adalah Andi (38) dan Nazri (45). Petugas menyita barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering dengan berat total 13 kg, satu tas, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat saat tim melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli.
“Kami menerima laporan adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ujar AKP Ismail Pane.
Setelah tersangka menyetujui transaksi, tim langsung menyusun rencana penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Ketika barang bukti dikeluarkan dari tas, petugas langsung menangkap keduanya.
“Kedua tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti berada di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Provinsi Aceh dengan harga Rp900.000 per kilogram, dan akan dijual kembali seharga Rp1.500.000 per kilogram,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (bp-04)




