Hukum/Kriminal

Paman dan Keponakan Ditangkap Bawa 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Asahan

MEDAN – Paman dan keponakan, DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjung Balai, diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 29,9 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

“Baru-baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan dua tersangka yang masih kerabat, yakni paman dan keponakan. Mereka sudah dua kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah Sumut seperti Medan, Labuhanbatu, dan kota-kota lainnya dengan upah Rp 4 juta per kilogram sabu,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, saat rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba, Kamis (7/8/2025).

Kapolrestabes menambahkan, barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia. Tersangka DC menjemput sabu dan ekstasi tersebut di tengah laut menggunakan sampan. Setelah itu, narkoba didistribusikan ke kota tujuan melalui jalur darat dengan mobil rental yang dikemudikan oleh keponakannya, MEP.

MEP mengaku pernah mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta setelah berhasil mengantar narkoba ke kota tujuan.

Atas perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025, berupa sabu seberat 19 kilogram dan 58.750 butir ekstasi. Dalam kasus tersebut, tiga tersangka diamankan, yakni MAS, MJN, dan ARL, dua di antaranya warga Medan dan satu warga Langsa.

“Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba,” pungkas Kapolrestabes. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *