Hukum/Kriminal

Polrestabes Medan Musnahkan 19,830 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 19,830 kilogram sabu hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang menjerat tiga tersangka pria.

Ketiga tersangka tersebut adalah MAS (29), MJN (24), dan ARL (29). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban yuridis sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Ini hasil dari dua penindakan dengan total tiga tersangka,” kata Kombes Gidion, Kamis (7/8/2025).

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 19,830 kg sabu dan 58.131 butir ekstasi dimusnahkan. Sisanya, yakni 170 gram sabu dan 619 butir ekstasi, disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor).

“Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus lainnya,” tambahnya.

Sebelum dimusnahkan dengan mesin incinerator, barang bukti diperiksa secara acak oleh tim labfor di hadapan audiens yang hadir, untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian barang bukti. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *