Hukum/Kriminal

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Tembung

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS (22), warga Jalan Pasar V Tembung Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa puluhan gram sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan YS bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Denai Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai dijadikan tempat transaksi sabu. Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga sebagai bandar,” ujar AKBP Thommy, Senin (14/7/2025).

Namun, penggeledahan terhadap B dan rumah tersebut tidak menemukan barang bukti. Dari hasil interogasi, B mengaku membeli sabu dari YS. Petugas kemudian menggunakan ponsel B untuk memesan satu ons sabu kepada YS dan mengatur pengantaran ke rumah tersebut.

Tak lama berselang, YS datang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam BK 4626 ADY. Petugas langsung meringkusnya saat masuk ke dalam rumah. Dari genggaman tangan YS ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 41,67 gram. Sementara B melarikan diri.

“YS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reserse Narkoba.

Hasil pemeriksaan mengungkap YS telah menjalankan bisnis narkoba sejak Juli 2025. Sabu diperoleh dari seseorang berinisial U dengan sistem pemesanan terlebih dahulu, dan YS memperoleh keuntungan sekitar Rp 2 juta.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *