Hukum/Kriminal

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja, 7 Tersangka Ditangkap

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap empat kasus narkoba selama Juni hingga Juli 2025. Dari hasil operasi tersebut, total 35 kilogram sabu dan 105 kilogram ganja kering disita, serta tujuh tersangka diamankan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H. Panjaitan, Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah, yakni Aceh, Riau, Deli Serdang, dan Medan. Mereka berinisial MF (35), K (39), IN (30), S (63), MH (28), M (38), dan M alias Y (24).

Ganja 94 Kg Dibawa dari Aceh Gayo

Kasus pertama bermula dari informasi tentang pengambilan ganja dari Aceh Gayo. Tim gabungan BNN RI dan BNNP Sumut langsung melakukan penyelidikan. Pada 29 Juni 2025, petugas menghentikan mobil BL 1802 KZ dan menemukan 5 karung ganja seberat 94 kg.

Pengembangan dari kasus ini mengarah pada penangkapan satu tersangka lain di lokasi berbeda.

Selain itu, petugas juga mengungkap kasus terpisah yang melibatkan 14 kg ganja, sehingga total ganja yang berhasil disita mencapai 105 kg.

Sabu Disimpan dalam Kamar Kos

Sementara itu, pada 15 Juli 2025, dua tersangka yakni MH dan M alias Y ditangkap di sebuah kos-kosan. Dari lokasi tersebut, BNNP menyita 35 bungkus sabu seberat 36 kg, yang disembunyikan dalam empat kardus dan satu koper.

Kasus ini dikembangkan hingga ke Jawa Barat. Pada 19 Juli 2025, seorang tersangka tambahan, M, berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur.

“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata Brigjen Toga.

BNNP Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam melawan peredaran narkoba dengan melaporkan informasi mencurigakan ke pihak berwenang. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *