MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan sebanyak 290 kilogram sabu-sabu dari dua lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan pada Senin (30/6/2025).
“Pada tanggal 30 Juni 2025, kami berhasil mengungkap tiga kasus besar. Pertama, penggerebekan pabrik liquid vape, kemudian penangkapan 100 kg sabu, dan selanjutnya 190 kg sabu yang diangkut menggunakan kapal,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/7/2025).
Dalam kasus pertama, sabu seberat 100 kg disita dari sebuah mobil di wilayah Tanjung Balai. Satu orang tersangka diamankan, namun identitasnya masih dirahasiakan. Barang bukti ditemukan disembunyikan di bagasi belakang kendaraan.
“Ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini, dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Jean Calvijn.
Masih di hari yang sama, petugas juga menggagalkan penyelundupan 190 kg sabu yang dibawa menggunakan sampan di perairan Sumatera Utara. Dua tersangka berhasil diamankan, meski identitas mereka juga belum dipublikasikan.
“Barang bukti sabu seberat 190 kg disamarkan di bagian bawah sampan. Tersangka menggunakan sistem bergantian atau shift to shift dalam proses pengambilan narkoba dari laut,” jelasnya.
Jean Calvijn menjelaskan bahwa sabu tersebut diselundupkan ke Sumut melalui jalur perairan Asahan, Tanjung Balai, Batubara, dan Labuhanbatu. Namun, proses evakuasi barang bukti mengalami hambatan akibat kerusakan mesin kapal.
“Saat proses evakuasi, mesin sampan tersangka mati. Kapal harus ditarik dan prosesnya memakan waktu antara 4 hingga 6 jam,” terangnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah menetapkan dua orang DPO berinisial I dan S untuk kasus 190 kg sabu. Sementara satu DPO berinisial Y masih diburu terkait kasus 100 kg sabu.
“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para DPO yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas Jean Calvijn. (bp-04)




