MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras aksi teror yang dialami Irham Buana Nasution, SH, MH — mantan Direktur LBH Medan periode 2000–2006 yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
Aksi teror tersebut terjadi pada Selasa siang (8/7/2025) saat Irham melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihannya, Kecamatan Belawan, Kota Medan. Mobil pribadinya dilempari oleh dua orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor.
Irham menjelaskan, kejadian itu berlangsung setelah dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Sumut mengunjungi Kantor Pelindo di Medan Belawan. Usai menunaikan salat, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Medan Labuhan. Namun, di tengah jalan, mobil yang ditumpangi Irham tiba-tiba dilempari.
“Pelaku diduga dua orang pria berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy tanpa plat nomor dan tidak mengenakan helm. Saat saya hendak menepi, mereka justru memutar balik dan kembali melempar hingga kaca belakang mobil pecah,” kata Irham.
Menanggapi insiden tersebut, Irham langsung membuat laporan ke Mapolda Sumut dengan nomor: STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Juli 2025.
LBH Medan melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan pada Rabu (9/7/2025), mengecam keras tindakan teror tersebut. Menurut LBH, aksi itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Teror semacam ini adalah bentuk kekerasan yang bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional. Ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat,” tulis LBH Medan dalam keterangannya.
LBH juga mendesak Polda Sumut agar segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya. Penegakan hukum harus dilakukan untuk menjamin keamanan warga, khususnya terhadap korban.
“Jika kasus ini tidak terungkap, bukan tidak mungkin aksi teror serupa akan terulang, tidak hanya kepada Irham Buana, tapi juga kepada masyarakat luas. Ini jelas mengancam stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumut,” lanjut pernyataan itu.
LBH Medan menegaskan bahwa tindakan teror tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan DUHAM. (bp-04)




