Daerah Hukum/Kriminal

Polda Sumut Tindak PETI di Mandailing Natal, Dua Ekskavator Diamankan

MADINA, beritapasti.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menindak tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setelah beredar video amatir yang memperlihatkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

Dalam proses pengamanan, petugas sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang mencoba menghalangi penguasaan dan pengangkutan alat berat. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan, dan dua ekskavator berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lokasi pertambangan ilegal ini berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas, yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan di kawasan ini telah berlangsung sekitar dua pekan. Awalnya terdeteksi lima unit ekskavator, dan seiring waktu jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

Pengamanan dua ekskavator tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *