Daerah Hukum/Kriminal

Kejari Gunung Sitoli Tahan PPK Proyek RS di Nias Diduga Manipulasi Volume Pekerjaan

GUNUNG SITOLI, beritapasti.id – Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026) terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama tahun anggaran 2022 senilai Rp 38,55 miliar.

JPZ diduga memanipulasi volume pekerjaan fisik dalam proyek tersebut, sehingga terjadi deviasi mutu dan kekurangan volume pekerjaan akibat kurangnya pengendalian kontrak. JPZ berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan, “Korupsi JPZ dilakukan dengan cara memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu, lalu dia juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan,” ujar Yaatulo, Selasa (3/3/2026).

Hingga kini, jumlah kerugian negara akibat perbuatan JPZ belum dirinci. JPZ ditahan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli, sementara tim penyidik Kejaksaan terus mendalami pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

JPZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *