MEDAN – Operasi rutin yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut di Jalan SM Raja, Medan, Senin (28/7/2025) pagi, tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil barang (mobar) jenis Colt Diesel bernomor polisi BK 8737 MC karena melanggar rambu larangan berhenti.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut batu bata tersebut beserta penumpangnya, petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan satu buah mancis.
Pengemudi dan penumpang truk langsung diamankan ke Pos Polisi Container untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Identitas pelaku adalah AS, sopir warga Tanjung Garbus Kampung, Deli Serdang, dan APJ, warga Tanjung Mulia, Deli Serdang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil barang Colt Diesel BK 8737 MC, 1 bong, dan 1 mancis.
Penindakan yang dipimpin Ipda Wahyu Dwiyanto bersama tim ini menunjukkan bahwa razia lalu lintas juga dapat mendeteksi potensi tindak kriminal lain di jalanan.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh personel agar tidak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas, tetapi juga waspada terhadap segala bentuk kecurigaan. Penemuan alat isap sabu ini menjadi contoh pentingnya kewaspadaan di lapangan untuk mencegah kejahatan lainnya,” ujar Ipda Wahyu, Selasa (29/7/2025).
Kedua pria tersebut kini telah diserahkan ke satuan fungsi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ke depan, kegiatan penindakan serupa akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” pungkas Ipda Wahyu. (bp-04)




