Hukum/Kriminal

Imigrasi Yogyakarta Deportasi 4 WNA karena Pelanggaran Keimigrasian

YOGYAKARTA, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil tindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus itu disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/9), sebagai bagian dari komitmen Imigrasi untuk bersikap transparan kepada publik.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyebutkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing dilakukan secara intensif dan menyeluruh, mencakup wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin keimigrasian untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Operasi pengawasan tersebut juga melibatkan koordinasi erat dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Dari hasil operasi, empat WNA ditemukan melakukan pelanggaran. Seorang warga negara Jerman bekerja di luar ketentuan izin tinggal terbatas yang dimilikinya. Seorang warga Australia diduga menyalahgunakan izin tinggal. WNA asal India, yang masuk sebagai investor, diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan nilai investasinya tidak memenuhi batas minimum yang ditentukan. Sementara itu, WNA asal Belanda bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris secara ilegal dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Imigrasi Yogyakarta menetapkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap keempatnya. WNA asal Jerman telah dideportasi pada 10 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Warga Australia akan dideportasi pada 24 September melalui Bandara Ngurah Rai, sedangkan WNA asal India dijadwalkan pada 28 September dari Bandara YIA. Untuk WNA asal Belanda, proses deportasi akan dilakukan pada 29 September melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menyatakan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Menurutnya, prinsip keadilan dan perlakuan manusiawi tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum, meskipun ada pelanggaran yang harus ditindak.

“Penegakan aturan adalah keharusan, namun itu tidak menghilangkan kewajiban kami untuk memperlakukan setiap orang asing secara baik selama proses berlangsung,” imbuhnya.

Sementara itu, Tedy Riyandi mengingatkan seluruh WNA yang berada di Yogyakarta agar mematuhi peraturan keimigrasian. Ia menekankan bahwa aturan tersebut dibuat demi menjaga ketertiban bersama dan memastikan interaksi yang harmonis antara warga lokal dan warga asing. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungan masing-masing.

Di samping penindakan, Imigrasi Yogyakarta juga terus mendorong upaya edukatif melalui sosialisasi, penyebaran informasi, dan kerja sama lintas sektor. Tujuannya agar seluruh WNA memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia.

Dengan langkah pencegahan dan penegakan hukum yang berjalan seimbang, diharapkan Yogyakarta tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bersahabat bagi semua pihak, baik penduduk lokal maupun warga negara asing. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *