Medan

DPRD Medan Minta Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan Amal Medan Sunggal

MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan segera membongkar pagar besi yang menutup akses jalan di Jalan Amal Gang Melati 3, Lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang terdaftar sebagai aset Pemko Medan.

“Satpol PP harus bertindak tegas dengan membongkar pagar yang menutup fasilitas umum ini. Jangan ragu untuk menegakkan aturan. Kami dari DPRD Medan siap mendukung penuh penegakan Perda,” tegas Rommy Van Boy, anggota Komisi IV DPRD Medan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan warga, Senin (22/9).

Rommy meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap I hingga III kepada warga yang mendirikan pagar tersebut. “Jika sudah sampai SP III tapi warga masih enggan membongkar sendiri, Pemko harus melakukan pembongkaran paksa. Segera koordinasikan dengan Satpol PP dan bentuk tim pembongkaran,” tegasnya.

Diketahui, rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak itu juga dihadiri anggota Komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulham Efendi, serta perwakilan dari Dinas Perkimcikataru, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas SDABMBK.

Dalam rapat tersebut, Paul Simanjuntak menyayangkan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah dan Lurah Sunggal, Siti Aisah. “Persoalan ini menyangkut kepentingan umum dan sudah berlarut-larut, kenapa Camat dan Lurah tidak hadir?” sesalnya.

Dari pemaparan Dinas SDABMBK yang disampaikan Willy, pihaknya sudah mengirimkan Surat Teguran I tertanggal 13 Agustus 2025 kepada warga yang memasang pagar tersebut. Dalam surat itu, warga diminta membongkar pagar dan mengembalikan fungsi jalan dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak dipenuhi, Pemko akan mengambil tindakan sesuai aturan.

Willy menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Jalan Amal Gang Melati 3 adalah fasilitas umum yang dikelola Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan nomor registrasi 7329.

“Dengan bukti yang jelas seperti ini, Pemko harus segera bertindak. Akses jalan ini sangat penting bagi kepentingan umum dan akses menuju masjid,” tegas Paul menutup rapat tersebut. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *