MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap korban tindak kriminalitas jalanan melalui implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang bantuan jaminan kesehatan bagi korban begal dan kejahatan jalanan lainnya.
Salah satu penerima manfaat kebijakan tersebut adalah seorang korban pembegalan yang saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU). Bantuan biaya pengobatan yang diberikan Pemko Medan mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban.
Suami korban, Risman Simangunsong, mengaku bersyukur karena proses administrasi bantuan berjalan cepat dan tanpa kendala berarti sejak istrinya dirawat di rumah sakit.
“Sampai sekarang semuanya lancar. Tidak ada yang dipersulit,” ujar Risman saat diwawancarai di RS USU, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, jajaran Pemko Medan bergerak cepat begitu mengetahui istrinya menjadi korban tindak kriminal. Pemerintah langsung membantu proses administrasi dan penjaminan biaya pengobatan sehingga keluarga tidak lagi terbebani persoalan biaya rumah sakit.
Respons cepat tersebut, kata Risman, sangat membantu keluarganya yang sedang menghadapi situasi sulit akibat musibah pembegalan yang dialami sang istri.
Ia juga menyampaikan kondisi kesehatan istrinya kini mulai menunjukkan perkembangan positif setelah mendapatkan penanganan medis secara intensif.
“Alhamdulillah, kondisinya sudah mulai berangsur membaik,” tuturnya.
Atas bantuan tersebut, Risman mewakili keluarga besar korban menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kota Medan, khususnya kepada Rico Tri Putra Bayu Waas yang dinilai telah menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami dari keluarga korban sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, khususnya kepada Bapak Wali Kota Medan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, melalui Perwal Nomor 26 Tahun 2026, Pemko Medan menanggung biaya pengobatan korban begal dan tindak kejahatan jalanan lainnya menggunakan anggaran APBD Kota Medan.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi korban kriminalitas, mengingat banyak kasus serupa sebelumnya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. (bp-03)




