MEDAN – Seorang remaja berinisial EAN (16), warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan karena terlibat aksi begal terhadap pedagang yang hendak menuju Pajak Gambir.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (12/8/2025), menyebutkan aksi kejahatan tersebut terjadi pada Juli 2025 di Jalan Pusaka, Pasar XII, Tembung. Saat itu, korban bernama Miron tengah dalam perjalanan bersama istrinya menuju lokasi jualan di Pajak Gambir.
Di tengah perjalanan, pelaku EAN bersama dua rekannya menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu menyerang menggunakan senjata tajam. Usai kejadian, korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, satu pelaku yakni EAN berhasil ditangkap. Sementara dua rekannya hingga kini masih dalam pengejaran.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembegalan.
“Pelaku EAN sudah kami amankan dan ditahan di Mapolrestabes Medan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan karena dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Eko.
Kasus ini menambah deretan kejahatan jalanan di Kota Medan yang kerap menyasar pedagang atau warga yang beraktivitas di pagi hari. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi kejahatan. (bp-04)




