Hukum/Kriminal

Polda Sumut Akan Pasang Kembali Police Line di Pos Ormas “Pabrik Ekstasi”

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara akan memasang kembali garis polisi (police line) di Pos organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, usai diketahui garis tersebut dilepas oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

“Police line akan dipasang kembali hari ini,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa police line yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dilepas oleh orang tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menyelidiki siapa pelaku pelepasan tersebut.

“Nanti akan kami selidiki siapa yang melepas police line itu,” tambahnya.

Garis polisi tersebut sebelumnya dipasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pos AMPI di Kelurahan Hamdan karena lokasi tersebut tengah diselidiki terkait dugaan produksi narkoba jenis ekstasi.

Police line baru bisa dibuka jika penyidik sudah merasa cukup dengan alat bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan,” ujar Siti Rohani.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa police line di pos ormas AMPI itu mulai dilepas sejak Senin (11/8/2025). Aksi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga sekitar yang selama ini mendukung langkah tegas Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/7/2025) dini hari, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek pos ormas AMPI di kawasan tersebut. Lokasi itu diduga menjadi tempat produksi pil ekstasi secara ilegal.

Dalam penggerebekan itu, dua orang tersangka diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Namun, keesokan harinya, pria berinisial Sw (41), yang diketahui sebagai Ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, ditemukan tewas di pinggir sungai tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari lokasi, polisi menyita ratusan butir ekstasi, bahan kimia pembuat ekstasi, dan alat cetak pil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan saat pra-rekonstruksi, membenarkan bahwa tersangka Sw adalah Ketua Sub Rayon AMPI yang sempat kabur sebelum akhirnya ditemukan meninggal.

Calvijn menjelaskan, dalam proses pra-rekonstruksi terungkap bahwa pos ormas tersebut terdiri atas tiga ruangan dengan fungsi berbeda.

“Ruang pertama digunakan untuk memproduksi ekstasi dan menjadi tempat dua tersangka M dan FA diamankan. Ruang kedua menyimpan bahan baku dan alat cetak, di mana ditemukan 94 butir ekstasi berlogo bintang. Ruang ketiga merupakan kamar milik tersangka Sw,” jelas Calvijn.

Polisi juga menemukan sejumlah bahan pembuat ekstasi seperti pewarna makanan, pengeras yang berbentuk dempul, empat butir pil mengandung parasetamol sebagai bahan campuran, dua butir mengandung sabu (methamphetamine), serta cairan kimia lainnya.

Menanggapi kasus ini, warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Sumut. Warga bahkan telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan dan Polda Sumut untuk meminta agar pos ormas AMPI di lokasi tersebut dibongkar dan difungsikan kembali sebagai taman kota, sesuai peruntukan semula.

Sejumlah warga juga telah menandatangani surat dukungan pembongkaran pos tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik narkoba di lingkungan mereka. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *