MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.PdB, dan didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, S.Pd.I dan Hadi Sihendra. Turut hadir Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnain, SKM, membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan sejak 14 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Rincian Anggaran
Zulkarnain menjelaskan, pendapatan daerah dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp6.965.453.486.147, sementara belanja daerah sebesar Rp7.070.527.062.250.
Berdasarkan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2025, realisasi belanja daerah mencapai Rp2.351.791.491.216, dengan rincian:
- Belanja operasi: Rp1.967.611.475.940,78
- Belanja modal: Rp384.180.015.275
- Belanja tidak terduga: Rp0
Pembiayaan daerah juga dirinci sebagai berikut:
- Penerimaan pembiayaan: Rp105.073.576.103
- Pengeluaran pembiayaan: –
- Pembiayaan netto: Rp105.073.576.103
Penekanan Prioritas
Zulkarnain menegaskan, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian, dan penyelarasan anggaran sesuai kebutuhan, dengan tetap mengutamakan program-program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029. Selain itu, pokok-pokok pikiran DPRD juga diminta untuk diakomodasi secara proporsional dalam rancangan anggaran.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari proses pengesahan Perubahan APBD 2025, yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan. (bp-03)




