MEDAN – Tim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia), Amimah Agama (77), yang terjadi di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
Tersangka RL alias Iwan (41) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat penangkapan, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut.
“Di dalam rumah ini, pada 19 Juli 2025, kami menemukan jenazah atas nama Amimah Agama, berusia 77 tahun, dalam kondisi mengalami luka, serta keadaan rumah yang berantakan,” jelas Kombes Gidion pada Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Helvetia menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Lebih lanjut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode scientific investigation crime serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian (TKP).
“Berdasarkan hasil penyelidikan itu, personel akhirnya berhasil menangkap pelaku RL yang mengakui perbuatannya,” ungkap Kombes Gidion.
Peristiwa bermula ketika korban menghubungi tersangka untuk memperbaiki alat CCTV di rumahnya. Namun, saat berada di lokasi, tersangka melakukan perampokan dan membunuh Amimah menggunakan cutter milik korban serta sebuah tespen.
“Terungkap juga bahwa sebelumnya pelaku sempat meminjam uang dari korban,” tambahnya.
Tersangka dan korban memang saling mengenal, di mana RL biasa memperbaiki instalasi listrik di kediaman korban.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, pecahan mata uang asing, perhiasan, serta barang berharga lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Kombes Gidion. (bp-04)




