MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang beroperasi di Kota Medan. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5. Dua tersangka turut diamankan.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial AR (19) dan IS (19),” ujarnya pada Selasa (26/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 150 butir pil H5 di kantong jaket tersangka dan satu botol berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002.
Hasil interogasi mengarahkan petugas ke lokasi kedua, sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang. Di sana, ditemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 24.000 butir ekstasi berbagai merek, seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak.
Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial LB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka bertugas menyimpan dan mengedarkan narkoba di Medan dengan bayaran Rp2 juta per bungkus.
“Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah dua kali mengirimkan narkoba. Sebelumnya 50 kilogram sabu telah beredar, dan pekan lalu mereka menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar dan 10 kilogram berhasil kami sita,” jelas Calvijn.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Sumatera Utara. Pengejaran terhadap LB sebagai pengendali utama jaringan ini masih terus dilakukan,” tegasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (bp-04)




