MEDAN – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap. Kali ini, polisi harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku karena berusaha kabur dan melawan saat pengembangan kasus.
Pelaku diketahui bernama Indra Mei Simanjuntak alias Membot (26), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Penangkapan dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Patumbak pada Rabu malam (18/6/2025).
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, didampingi Wakapolsek AKP Zumailan, mengatakan tersangka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Saat dilakukan pengembangan ke lokasi di lahan garapan Jalan Jermal, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kompol Daulat, Kamis (19/6/2025).
Polisi juga tengah memburu seorang pelaku lainnya, Nainggolan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Deretan Aksi Kejahatan
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban, Purnama Br Panjaitan, warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Dusun III, Desa Patumbak Kampung. Dalam kejadian pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, korban kehilangan satu unit ponsel dan tiga gelang emas.
Korban berikutnya adalah Herlan Br Pardede, warga di lokasi yang sama. Ia kehilangan satu unit laptop, satu ponsel, satu alat ketam, dan satu celengan berisi uang sekitar Rp1 juta. Aksi ini terjadi pada Minggu, 13 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyatroni rumah milik Sumiati, warga Desa Patumbak Kampung, pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban terbangun dan memergoki pelaku membawa kabur ponselnya. Ia berteriak, namun pelaku tetap melarikan diri.
Dalam setiap aksinya, pelaku selalu berjalan kaki untuk memantau situasi. Setelah dirasa aman, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar atau merusak jendela serta pintu rumah.
Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan serupa. (bp-04)




