MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurut Rico, langkah ini merupakan momen kemenangan rasa kemanusiaan, bukan hanya kemenangan hukum semata.
“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan rasa kemanusiaan,” ujar Rico Waas saat hadir langsung di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Rico mengingatkan para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Jangan pernah mengulangi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,” tegasnya.
Rico juga mengapresiasi keikhlasan Direktur PT ARB, pihak korban, yang telah memberikan maaf kepada para tersangka.
“Memperoleh Restorative Justice bukan hal mudah. Prosesnya melibatkan mediasi, perdamaian, hingga pemberian maaf dari korban kepada tersangka,” jelas Rico.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan keberhasilan pelaksanaan RJ tidak terlepas dari sinergi antara Kejari Belawan, Pemko Medan, dan pihak korban dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Medan Utara.
“Program ini kami prioritaskan, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan objektif,” jelas Samiaji.
Menurut Samiaji, penerapan RJ harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain adanya perdamaian dari korban, kerugian tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
“Tujuan utama RJ adalah pemulihan terhadap korban,” ujarnya.
Samiaji menambahkan, 21 tersangka yang dibebaskan akan menjalani tanggung jawab sosial berupa kerja sosial.
“Akan ada sanksi sosial bagi mereka. Harapan kami para tersangka tidak mengulangi tindak pidana dan turut menjaga keamanan di Medan Utara,” harap Samiaji.
Salah satu tersangka, Fitrah Juanda Harahap, mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya dan menyatakan kesungguhan untuk berubah.
“Ini bukan cobaan, tapi teguran dari Allah SWT agar saya lebih istiqomah menjalankan perintah-Nya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap Fitrah. (bp-03)




