MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan ketegasannya dalam mendukung penegakan hukum. Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) berhasil diamankan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu.
Kedua WNI tersebut berinisial AHF (42) dan CR (43). AHF diketahui merupakan mantan Kepala BNI 46 Aek Nabara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, dengan nilai fantastis mencapai Rp28 miliar.
Penangkapan ini bermula dari deteksi dini oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Kualanamu. Keduanya teridentifikasi dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum saat hendak melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Medan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH860.
Berkat koordinasi yang sigap, petugas imigrasi telah bersiaga sebelum pesawat mendarat pada 30 Maret 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, AHF dan CR dipastikan termasuk dalam daftar cekal dan langsung diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kasus ini sendiri dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat. Berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dana jemaat.
Sebelumnya, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia dan melarikan diri ke luar negeri saat proses penyelidikan berlangsung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian.
“Kami memastikan setiap individu yang masuk dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penindakan ini,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim di lapangan, khususnya unit PAU yang mampu mendeteksi pergerakan tersangka sebelum tiba di Indonesia.
“Tim sudah bersiap sejak sebelum pesawat mendarat. Ini menunjukkan komitmen dan integritas petugas dalam menjaga pintu masuk negara,” tambahnya.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (bp-03)




