Hukum/Kriminal

Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas, Pemilik Ratusan Butir Obat dan Narkoba Diamankan Brimob

MEDAN – Seorang pria diduga sebagai pengguna sekaligus pemilik narkoba diamankan personel Brimob Polda Sumut setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, tepatnya di depan Gang Proyo, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (7/7/2025).

Penangkapan bermula ketika dua personel jaga Kompi 2 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, menemukan seorang pria tergeletak di pinggir jalan usai kecelakaan dengan sepeda motornya.

Korban yang belakangan diketahui bernama Rudi Syahputra, warga Gang Datuk, Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deliserdang, semula hendak diberikan pertolongan sesuai prosedur standar.

Namun, saat melaksanakan penanganan awal, personel Brimob menemukan sejumlah barang mencurigakan di sekitar tubuh korban.

“Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, ditemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujar Komandan Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus besar dan satu bungkus kecil diduga sabu, serta 101 butir pil yang diduga merupakan obat keras tanpa izin edar. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda PCX BK 2525 NOA, dua unit telepon genggam, satu dompet berisi uang tunai Rp55.000, dan satu tas sandang berisi seluruh barang bukti tersebut.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kompol Mukhtar. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *