MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar oleh oknum anggota DPRD Medan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Sumut. Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar di Kota Medan,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (26/8).
Siti menjelaskan bahwa penyidik masih berupaya memanggil salah satu pelapor, yakni Suyarno, pemilik rumah biliar Draw Shoot, untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Pelapor Suyarno sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan agar dapat dimintai keterangannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, hingga kini belum ada informasi mengenai upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Karena itu, proses hukum masih berjalan di Mapolda Sumut.
Sebagai informasi, seorang anggota DPRD Medan berinisial SP dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha rumah biliar di Medan.
Laporan tersebut bermula dari pertemuan antara SP dan para pengusaha biliar berinisial A alias TP, S, dan ET di sebuah kafe. Pertemuan itu membahas perizinan lokasi usaha rumah biliar.
Dalam pertemuan tersebut, SP diduga meminta uang setoran bulanan kepada para pengusaha dengan dalih agar usaha mereka tidak dikenai sidak terkait perizinan.
Merasa keberatan atas permintaan tersebut, para pengusaha akhirnya melaporkan SP ke Mapolda Sumut. Laporan mereka telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. (bp-04)




