MEDAN – DPRD Kota Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) terus menggodok rancangan regulasi untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.
Dalam rapat pembahasan lanjutan yang digelar Senin (25/8/2025) di gedung DPRD Medan, Pansus menghadirkan instansi terkait, di antaranya Dinas P2K, Perumda Tirtanadi, PLN, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Laila Badri. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi hydrant dan penyediaan tandon air di kawasan rawan kebakaran, yang akan diatur secara khusus dalam Perda.
“Mirisnya, dari 60 hydrant yang ada di Kota Medan, hanya lima yang berfungsi. Ini jadi perhatian serius dan harus dimasukkan dalam Perda agar ke depan lebih terarah,” ujar Edwin Sugesti.
Edwin meminta Dinas P2K segera berkoordinasi dengan Perumda Tirtanadi untuk mendata ulang seluruh titik hydrant dan tandon, sekaligus memastikan fungsinya berjalan baik.
Koordinasi Lintas OPD Diperkuat
Wakil Ketua Pansus, Laila Badri, juga menyoroti perlunya data akurat terkait jumlah dan lokasi hydrant yang dibutuhkan. Ia membuka kemungkinan adanya penambahan titik maupun relokasi sesuai kebutuhan lapangan.
“Kita minta Dinas P2K menyampaikan kebutuhan riil hydrant. Kalau memang harus lebih dari 60 titik, ya disiapkan. Yang penting berfungsi optimal saat dibutuhkan,” tegasnya.
Laila juga meminta PLN memperkuat pengawasan terhadap instalasi listrik yang rawan korsleting, serta menindak pencurian kabel listrik yang berisiko menyebabkan kebakaran.
Dukung Penyediaan Air
Menanggapi hal itu, perwakilan Perumda Tirtanadi, Dedi Gusman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dalam penyediaan sumber air yang memadai bagi pemadaman kebakaran.
“Kami siap terlibat aktif dalam penyusunan teknis Perda. Kami juga akan memberikan masukan terkait titik-titik strategis yang memerlukan hydrant aktif, terutama yang dekat dengan sumber air besar,” jelasnya.
Dedi mengakui bahwa selama ini kurangnya komunikasi membuat pihaknya tidak mengetahui hydrant mana saja yang sudah tidak aktif.
Kajian Teknis
Sementara itu, Kepala Dinas P2K Kota Medan, M. Yunus, menyambut baik masukan dari berbagai pihak dan berjanji segera menindaklanjuti dengan kajian teknis.
“Kami akan hitung ulang kebutuhan hydrant dan tandon serta mengkaji skema perawatan. Semua ini akan kami tuangkan dalam rancangan Perda agar implementasinya bisa berjalan baik,” katanya.
Pansus DPRD Medan menargetkan Ranperda ini rampung dalam waktu dekat untuk meningkatkan kesiapsiagaan Kota Medan dalam menghadapi potensi bencana kebakaran yang masih sering terjadi. (bp-03)




