MEDAN, beritapasti.id – Aliansi Advokat Sumatera Utara melaporkan Saiful Mujani ke SPKT Polda Sumatera Utara pada Kamis (16/4/2026). Laporan tersebut diterima dengan Nomor STTLP/B/590/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Pelapor adalah Josua Partogi Nababan SH, warga Siatas Barita, Tapanuli Utara. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang dianggap membahayakan keamanan umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 193 dan/atau Pasal 246.
Saat membuat laporan, Josua didampingi jajaran Aliansi Advokat Sumatera Utara yang diketuai Bernard Simaremare SH MH.
Dalam laporan disebutkan, pada Selasa (14/4/2026), pelapor bersama anggota aliansi melihat dan mendengar rekaman video yang beredar di media sosial, termasuk TikTok. Dalam video tersebut, Saiful Mujani diduga menyampaikan pernyataan yang mengajak untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Atas pernyataan tersebut, pelapor menyatakan keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai membuat laporan, Ketua Aliansi Advokat Sumatera Utara, Bernard Simaremare, berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan makar dan bersifat inkonstitusional karena mengajak menjatuhkan Presiden. Kami juga meminta para elite politik untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kondisi ekonomi dan energi yang sulit,” ujarnya.
Aliansi Advokat Sumatera Utara juga membacakan pernyataan sikap yang antara lain menolak keras segala upaya atau seruan untuk menjatuhkan pemerintahan sah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka juga meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Pernyataan Saiful Mujani
Saiful Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Dalam video berdurasi sekitar 35 detik yang beredar, ia menjadi pembicara dalam sebuah acara halal bihalal. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa menyelamatkan Indonesia dapat dilakukan dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat,” ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga menyebut bahwa upaya menasihati Presiden tidak akan efektif, dan menilai langkah tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di MPR atas usul DPR.
Menanggapi laporan terhadap dirinya, Saiful Mujani menilai hal tersebut sah dalam negara demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari opini di ruang publik.
“Langkah pelaporan sah saja. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan merupakan sikap serta opini, sebaiknya ditanggapi dengan cara yang sama,” ujarnya kepada media.
Ia juga berpendapat bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak terlibat dalam urusan opini politik warga.
“Tidak baik bagi demokrasi jika negara, dalam hal ini polisi, ikut mengurusi opini dan sikap politik warga,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum selama tidak merugikan pihak lain. (bp-03/rel)




