MEDAN – Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap, menerangkan bahwa Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) alias Dian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya, Astri Gustina Yolanda (34).
“Serma TDA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Pomdam I Bukit Barisan,” ujar Kolonel Asrul di Makodam I/Bukit Barisan, Jumat (25/7/2025).
Kolonel Asrul menjelaskan, Serma TDA sehari-harinya berdinas di Denma Kodam I Bukit Barisan. Namun, motif pembunuhan tersebut belum bisa diungkap karena masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (23/7/2025) pagi di Jalan Pasar Besar, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang. Serma TDA membunuh istrinya dengan menggunakan sangkur.
Pelaku kemudian ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu Medan pada Rabu siang sekitar pukul 11.45 WIB.
“Kami menangkap yang bersangkutan di bandara Kualanamu Medan, bukan menyerahkan diri,” kata Kolonel Asrul.
Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi sebagai bagian dari proses penyidikan. (bp-04)




