Hukum/Kriminal Nasional

Setiap Minggu, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta sejak Jadi Dirjen Imigrasi

JAKARTA, beritapasti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Silmy Karim diduga menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang menunjukkan keterlibatan Silmy dalam praktik tersebut saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Menurutnya, saat menjadi Wamen Imipas, Silmy juga diduga mengetahui dan tetap membiarkan mekanisme pembagian uang yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK masih mendalami total uang yang diterima Silmy serta penggunaan dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga menerima aliran dana dengan nilai total mencapai Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dana tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak di kementerian. Silmy Karim disebut menerima sekitar Rp100 juta setiap minggu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Menurut KPK, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga langsung menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *