JAKARTA, beritapasti.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan menyita motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) apabila barang tersebut telah didistribusikan dan digunakan di berbagai daerah.
“Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyitaan hanya akan dilakukan untuk keperluan sampel dalam proses penyidikan. Saat ini, penyidik lebih berfokus menelusuri jejak pengadaan barang tersebut.
“Karena penyitaan itu hanya untuk sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menyita Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang masih beroperasi melayani masyarakat.
Menurutnya, penyidik hanya akan menyita dokumen atau barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Bukti tindak pidana itu bisa berupa dokumen atau hal lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu masih melayani masyarakat, aktivitasnya tidak akan dihentikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola program Makan Bergizi (MBG).
Nama Nanik sempat menjadi sorotan karena menggantikan posisi Dadan sehari sebelum Dadan ditetapkan sebagai tersangka.
Publik juga menyoroti Nanik setelah muncul surat tulisan tangan dari Sony Sonjaya yang berisi ucapan selamat atas jabatan barunya, sekaligus terima kasih atas “hadiah” yang disebut diberikan kepadanya.
Ketiga petinggi BGN tersebut diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG. Kejagung menyebut yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (bp-net)




