Medan

DPRD Medan Dorong Pembentukan Pansus PBG

MEDAN, beritapasti.id – Banyaknya bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari DPRD Medan karena adanya potensi kebocoran PAD.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan salah satu penyebab masyarakat enggan mengurus izin PBG adalah mahalnya biaya konsultan serta rumitnya administrasi dan birokrasi.

“Akibatnya berdampak pada minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau, dan garis sempadan bangunan yang tentu merusak estetika kota,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Atas kondisi tersebut, Komisi 4 DPRD Medan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG. Pansus ini nantinya diharapkan dapat bekerja lebih maksimal untuk menelusuri permasalahan serta merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan.

“Pansus nantinya akan bekerja untuk menelusuri dan memberikan rekomendasi perubahan,” kata Dame Duma Sari.

Ia menjelaskan, selama ini banyak pemilik bangunan mengeluhkan mahalnya biaya konsultan serta rumitnya proses administrasi dan birokrasi dalam pengurusan PBG. Hal tersebut akan menjadi salah satu fokus kajian Pansus untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Hal itu akan menjadi bahan Pansus untuk dipelajari dan ditelusuri kebenaran serta kelayakannya,” jelasnya.

Dame juga menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pengurusan izin bangunan agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan tata ruang.

“Setiap pendirian bangunan jangan sampai tidak memiliki izin PBG dan jangan melanggar ketentuan. DPRD dan Pemko Medan harus sepakat memaksimalkan PAD tanpa melanggar aturan,” tegasnya.

Terkait mahalnya biaya konsultan, menurutnya hal tersebut dimungkinkan untuk dikaji ulang melalui mekanisme Pansus yang nantinya juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi yang berlaku.

“Tujuan Pansus adalah untuk memudahkan urusan tanpa melanggar ketentuan, sekaligus memaksimalkan perolehan PAD,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *